Assalamu'alaikum. Terima kasih atas kunjungan anda ke website kami. Kami menyedeikan informasi seputar dunia souvenir dan undangan pernikahan, undangan manten, undangan ulang tahun dan lain-lain. Kami juga menyediakan jasa pembuatan souvenir pernikahan maupaun souvenir lainnya, undangan pernikahan dengan berbagai modelnya. Kami berharap anda akan menemukan manfaat dengan mengunjungi halaman web kami.
 

Mengisi Bulan Syawal



Segenap keluarga besar Majelis Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta mengucapkan "Selamat Hari Raya 'Idul Fitri 1434 H" mohon maaf lahir dan batin.
Kita berharap setelah  menyelesaikan ibadah puasa selama 30 hari, kita berharap agar puasa yang kita lakukan diterima oleh Allah swt. Semua amalan-amalan dalam rangka mengisi bulan ramadhan sebagai proses tarbiyah (pendidikan), mampu mencucikan jiwa kita serta dapat merubah pribadi kita menuju pada peningkatan kualitas ketaqwaan kepada Allah.
Dalam rubrik tarjih bulan ini akan menyampaikan beberapa kegiatan yang dapat dilakukan sebagai warga Muhammadiyah ketika memasuki bulan syawal sebagaimana dalam pedoman tuntunan  ramadhan, antara lain :

1.      Memperbanyak takbir pada malam Hari Raya ‘Idul Fitri, sejak matahari terbenam, hingga esok, ketika shalat ‘Id dimulai. Dasarnya adalah firman Allah SWT:

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [QS. Al-Baqarah (2): 185].

                       
Lafadz Takbir sebagaimana diputuskan dalam Muktamar Tarjih XX, adalah:
اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Berdasarkan dalil:
عَنْ سَلْمَانَ قَالَ: كَبِّرُوْا، اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَ جَاءَ عَنْ عُمَرَ وَابْنِ مَسْعُوْدٍ: اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ اْلحَمْدُ.
Artinya: Dari Salman (diriwayatkan bahwa) ia berkata: bertakbirlah dengan Allaahu akbar, Allaahu akbar kabiiraa. Dan diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Mas’ud: Allaahu akbar, Allaahu akbar, laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar, Allaahu akbar wa lillaahil-hamd. [HR. Abdul Razzaaq, dengan sanad shahih].

2.      Melaksanakan Zakat fitri yang diwajibkan kepada setiap orang muslim/muslimah, tua muda, dan anak kecil, yang pada menjelang Hari Raya mempunyai kelebihan makanan pokok. Zakat fitri berupa makanan pokok sebanyak 1 sha‘ (2,5 kg). Zakat fitri ditunaikan pada akhir Ramadhan, dan selambat-lambatnya sebelum shalat ‘Id dilaksanakan. Apabila zakat tersebut ditunaikan sesudah shalat ‘Id, maka berubah menjadi shadaqah biasa. Adapun tujuan zakat fitri ialah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari dosa-dosanya, karena ketika berpuasa, baik sengaja maupun tidak sengaja, telah melakukan hal-hal yang dilarang oleh Syari‘ah, dan juga untuk menyantuni para fakir miskin. Berdasar HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Muslim

3.      Sebelum berangkat ke tempat shalat, hendaklah memakai pakaian yang terbaik yang dimilikinya, memakai wangi-wangian, makan secukupnya. Pada waktu berangkat shalat hendaklah selalu membaca takbir. Dan pada waktu pulang hendaklah mengambil jalan lain ketika berangkat. Semua kaum muslimin dan muslimat dianjurkan mendatangi tempat shalat untuk mendengarkan khutbah. Para wanita yang sedang haidl cukup mendengarkan khutbah, tidak mengerjakan shalat. Dasar-dasarnya adalah:
a.   Hadits Nabi Muhammad saw Artinya: “Dari Anas r.a. (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw menyuruh kami pada dua hari raya [Idul Fitri dan Idul Adlha] agar memakai pakaian yang terbaik yang kami miliki, memakai wangi-wangian yang terbaik, dan menyembelih binatang yang paling gemuk.” [HR. Al-Hakim].
b.   Hadits Nabi Muhammad saw Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw apabila keluar ke tempat shalat dua Hari Raya, pulangnya selalu mengambil jalan lain dari ketika beliau keluar.” [HR. Ahmad dan Muslim].
c.   Hadits Nabi Muhammad saw Artinya: “Dari Ummu ‘Athiyyah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw memerintahkan kami supaya menyuruh mereka keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adlha: yaitu semua gadis remaja, wanita sedang haid dan wanita pingitan. Adapun wanita-wanita sedang haid supaya tidak memasuki lapangan tempat shalat, tetapi menyaksikan kebaikan hari raya itu dan panggilan kaum Muslimin. Aku bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana salah seorang kami yang tidak mempunyai baju jilbab? Rasulullah menjawab: Hendaklah temannya meminjaminya baju kurungnya.” [HR. Al-Jama‘ah].
d.   Hadits Nabi Muhammad saw Artinya: “Dari ‘Ali r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Termasuk sunnah Nabi, pergi ke tempat shalat ‘Id dengan berjalan kaki dan makan sedikit sebelum keluar.” [HR at-Tirmidzi].

4.      Berkaitan dengan tradisi syawalan yang ada di lingkungan warga Muhammadiyah, perlu dijelaskan di sini bahwa tidak ada dalil secara khusus tentang amalan yang biasa dilakukan bangsa kita pada Hari Raya Idul Fitri, seperti silaturrahim, bersedekah, meminta dan memberi maaf umpamanya. Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam salah satu fatwanya menyatakan bahwa tidak mengapa jika kaum muslimin mengambil kesempatan Hari Raya untuk melakukan amalan-amalan baik tersebut karena memang ada dalilnya secara umum. Dalil silaturrahim misalnya, adalah hadis berikut:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ. [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa suka dilapangkan rezekinya atau dipanjangkan usianya maka hendaklah ia menyambung tali silaturrahimnya".” [HR. al-Bukhari]
Dalil meminta dan memberi maaf adalah ayat berikut:

Artinya: “Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. at-Taghabun: 14]
Dan ayat berikut:

Artinya: “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” [QS. Ali Imran (3): 133-134]
Dan hadis berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيِرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ كَانَتْ لَهُ مُظْلِمَةٌ لِأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيِتَحَلَّلَهُ مِنْهُ اْليَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونُ دِيْنَارٌ وِلاَ دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدَرِ مُظْلِمَتَهُ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ. [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa melakukan kezaliman terhadap seseorang menyangkut kehormatannya atau suatu apapun (yang berhubungan dengannya) maka hendaklah ia segera minta dihalalkan olehnya hari itu juga sebelum dinar dan dirham tidak berguna lagi. Jika ia mempunyai amal saleh maka akan diambil darinya sekedar kezalimannya, dan jika ia tidak mempunyai kebaikan maka kejelekan kawannya (yang dizalimi itu) diambil lalu diletakkan atasnya".” [HR. al-Bukhari]
5.      Melaksanakan amalan puasa 6 hari di bulan syawal.
Mengisi bulan syawal dengan melakukan puasa 6 hari dapat dilakukan, karena dalil-dalil tentang Puasa Syawal tergolong shahih. Hadits tersebut adalah : Dari Abu Ayyub adhiyallahu anhu: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup’.” [Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164]
Hukum Puasa Syawal Berdasarkan hadits di atas, hukum puasa 6 hari di bulan syawal adalah sunnah.. Ketentuan hukum sunnah ini, telah disepakati oleh Asy-Syafi’i, Ahmad dan banyak ulama terkemuka.. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tidak mengetahui.” (Diambil dari majalah mentari PDM Kota Yogyakarta)

0 komentar:

Posting Komentar