Segenap
keluarga besar Majelis Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta
mengucapkan "Selamat Hari Raya 'Idul Fitri 1434 H" mohon maaf lahir
dan batin.
Kita
berharap setelah menyelesaikan ibadah
puasa selama 30 hari, kita berharap agar puasa yang kita lakukan diterima oleh
Allah swt. Semua amalan-amalan dalam rangka mengisi bulan ramadhan sebagai
proses tarbiyah (pendidikan), mampu mencucikan jiwa kita serta dapat merubah
pribadi kita menuju pada peningkatan kualitas ketaqwaan kepada Allah.
Dalam
rubrik tarjih bulan ini akan menyampaikan beberapa kegiatan yang dapat
dilakukan sebagai warga Muhammadiyah ketika memasuki bulan syawal sebagaimana
dalam pedoman tuntunan ramadhan, antara lain :
1. Memperbanyak takbir pada malam Hari Raya ‘Idul Fitri,
sejak matahari terbenam, hingga esok, ketika shalat ‘Id dimulai. Dasarnya
adalah firman Allah SWT:
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ
وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan
hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu,
supaya kamu bersyukur.” [QS. Al-Baqarah (2): 185].
Lafadz Takbir sebagaimana
diputuskan dalam Muktamar Tarjih XX, adalah:
اَللهُ
أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Berdasarkan dalil:
عَنْ سَلْمَانَ قَالَ: كَبِّرُوْا،
اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَ جَاءَ عَنْ عُمَرَ وَابْنِ
مَسْعُوْدٍ: اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ
أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ اْلحَمْدُ.
Artinya: Dari Salman (diriwayatkan
bahwa) ia berkata: bertakbirlah dengan Allaahu akbar, Allaahu akbar
kabiiraa. Dan diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Mas’ud: Allaahu akbar,
Allaahu akbar, laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar, Allaahu akbar wa
lillaahil-hamd. [HR. Abdul Razzaaq, dengan sanad shahih].
2. Melaksanakan Zakat fitri yang
diwajibkan kepada setiap orang muslim/muslimah, tua muda, dan anak kecil, yang
pada menjelang Hari Raya mempunyai kelebihan makanan pokok. Zakat
fitri berupa makanan pokok sebanyak 1 sha‘
(2,5 kg). Zakat fitri ditunaikan pada akhir Ramadhan, dan selambat-lambatnya
sebelum shalat ‘Id dilaksanakan. Apabila zakat tersebut ditunaikan sesudah
shalat ‘Id, maka berubah menjadi shadaqah biasa. Adapun tujuan zakat fitri
ialah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari dosa-dosanya, karena ketika
berpuasa, baik sengaja maupun tidak sengaja, telah melakukan hal-hal yang
dilarang oleh Syari‘ah, dan juga untuk menyantuni para fakir miskin. Berdasar HR.
Abu Dawud, Ibnu Majah dan Muslim
3. Sebelum berangkat ke tempat shalat, hendaklah memakai
pakaian yang terbaik yang dimilikinya, memakai wangi-wangian, makan secukupnya.
Pada waktu berangkat shalat hendaklah selalu membaca takbir. Dan pada waktu
pulang hendaklah mengambil jalan lain ketika berangkat. Semua kaum muslimin dan
muslimat dianjurkan mendatangi tempat shalat untuk mendengarkan khutbah. Para
wanita yang sedang haidl cukup mendengarkan khutbah, tidak mengerjakan shalat.
Dasar-dasarnya adalah:
a.
Hadits
Nabi Muhammad saw Artinya: “Dari Anas r.a.
(diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw menyuruh kami pada dua hari raya [Idul
Fitri dan Idul Adlha] agar memakai pakaian yang terbaik yang kami miliki,
memakai wangi-wangian yang terbaik, dan menyembelih binatang yang paling
gemuk.” [HR. Al-Hakim].
b.
Hadits Nabi Muhammad saw Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a.
(diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw apabila keluar ke tempat shalat
dua Hari Raya, pulangnya selalu mengambil jalan lain dari ketika beliau
keluar.” [HR. Ahmad dan Muslim].
c.
Hadits Nabi Muhammad saw
Artinya: “Dari Ummu ‘Athiyyah (diriwayatkan bahwa) ia
berkata: Rasulullah saw memerintahkan kami supaya menyuruh mereka keluar pada
hari Idul Fitri dan Idul Adlha: yaitu semua gadis remaja, wanita
sedang haid dan wanita pingitan. Adapun wanita-wanita
sedang haid supaya tidak memasuki lapangan tempat shalat, tetapi menyaksikan
kebaikan hari raya itu dan panggilan kaum Muslimin. Aku bertanya: Wahai
Rasulullah, bagaimana salah seorang kami yang tidak mempunyai baju jilbab?
Rasulullah menjawab: Hendaklah temannya meminjaminya baju kurungnya.” [HR.
Al-Jama‘ah].
d.
Hadits Nabi Muhammad saw
Artinya: “Dari ‘Ali r.a. (diriwayatkan bahwa) ia
berkata: Termasuk sunnah Nabi, pergi ke tempat shalat ‘Id dengan berjalan kaki
dan makan sedikit sebelum keluar.” [HR at-Tirmidzi].
4. Berkaitan dengan tradisi syawalan yang ada di lingkungan warga
Muhammadiyah, perlu dijelaskan di sini bahwa tidak ada dalil secara khusus
tentang amalan yang biasa dilakukan bangsa kita pada Hari Raya Idul Fitri,
seperti silaturrahim, bersedekah, meminta dan memberi maaf umpamanya. Majelis
Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam salah satu fatwanya menyatakan bahwa tidak
mengapa jika kaum muslimin mengambil kesempatan Hari Raya untuk melakukan
amalan-amalan baik tersebut karena memang ada dalilnya secara umum. Dalil
silaturrahim misalnya, adalah hadis berikut:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَ قَالَ:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ سَرَّهُ
أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ
رَحِمَهُ. [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Anas bin Malik ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda:
"Barangsiapa suka dilapangkan rezekinya atau dipanjangkan usianya maka
hendaklah ia menyambung tali silaturrahimnya".” [HR. al-Bukhari]
Dalil
meminta dan memberi maaf adalah ayat berikut:
Artinya: “Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara
isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka
berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi
serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” [QS. at-Taghabun: 14]
Dan ayat berikut:
Artinya: “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan
kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk
orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya),
baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan
memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat
kebajikan.” [QS. Ali Imran (3): 133-134]
Dan hadis berikut:
عَنْ
أَبِي هُرَيِرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ كَانَتْ لَهُ مُظْلِمَةٌ لِأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ
شَيْءٍ فَلْيِتَحَلَّلَهُ مِنْهُ اْليَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونُ دِيْنَارٌ
وِلاَ دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدَرِ
مُظْلِمَتَهُ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ
فَحُمِلَ عَلَيْهِ. [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa
melakukan kezaliman terhadap seseorang menyangkut kehormatannya atau suatu
apapun (yang berhubungan dengannya) maka hendaklah ia segera minta dihalalkan
olehnya hari itu juga sebelum dinar dan dirham tidak berguna lagi. Jika ia
mempunyai amal saleh maka akan diambil darinya sekedar kezalimannya, dan jika
ia tidak mempunyai kebaikan maka kejelekan kawannya (yang dizalimi itu) diambil
lalu diletakkan atasnya".” [HR. al-Bukhari]
5.
Melaksanakan amalan puasa 6 hari
di bulan syawal.
Mengisi
bulan syawal dengan melakukan puasa 6 hari dapat dilakukan, karena dalil-dalil
tentang Puasa Syawal tergolong shahih. Hadits tersebut adalah : Dari Abu Ayyub adhiyallahu anhu: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda: ‘Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6
hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup’.” [Riwayat Muslim 1984, Ahmad
5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164]
Hukum
Puasa Syawal Berdasarkan
hadits di atas, hukum puasa 6 hari di bulan syawal adalah sunnah.. Ketentuan
hukum sunnah ini, telah disepakati oleh Asy-Syafi’i, Ahmad dan banyak ulama
terkemuka.. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan alasan-alasan yang
dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang
yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan
menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama salaf biasa
berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak
bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui,
maka menjadi bukti bagi yang tidak mengetahui.” (Diambil dari majalah mentari PDM Kota Yogyakarta)
Assalamu'alaikum. Terima kasih atas kunjungan anda ke website kami. Kami menyedeikan informasi seputar dunia souvenir dan undangan pernikahan, undangan manten, undangan ulang tahun dan lain-lain. Kami juga menyediakan jasa pembuatan souvenir pernikahan maupaun souvenir lainnya, undangan pernikahan dengan berbagai modelnya. Kami berharap anda akan menemukan manfaat dengan mengunjungi halaman web kami.
0 komentar:
Posting Komentar